Desa Kalupapi merupakan salah satu desa yang ada di pulau Bangkurung.
Rumah-rumah penduduknya sebagian besar berdiri di atas tanah hasil urug
(reklamasi pantai) yang mengelilingi sebuah teluk kecil. Adapula rumah
penduduk yang berdiri pada tiang-tiang di atas air laut, layaknya rumah
sebagian besar suku bajo. Penduduknya termasuk multi etnik dimana
sebagian besarnya merupakan suku asli Banggai, Bajo, dan Bugis. Mata
pencaharian utama penduduk adalah nelayan, disamping adapula yang
memiliki kebun terutama kopra. Migrasi penduduk dari dan ke pulau ini
setiap hari dilayani oleh sebuah kapal (bodi) kecil. Pasar hanya ada
seminggu sekali yaitu setiap hari rabu, saat itulah pedagang-pedagang
dari luar pulau yang sebagian besar orang bugis datang menggelar
dagangannya di desa ini. Di pulau Bangkurung tidak ada penginapan, tidak
ada jaringan listrik PLN, dan tidak ada jaringan ponsel. Sebagian besar
bahkan hampir seluruh nelayan di pulau ini merupakan nelayan tangkap.
Gejala overfishing sudah mulai nampak, nelayan mengeluhkan hasil
tangkapan yang semakin berkurang apalagi biaya melaut semakin besar.
Entahlah, apakah overfishing sebagai akibat dari pengeboman ikan atau
sebaliknya pengeboman ikan dilatarbelakangi kondisi yang sudah
overfishing,
Kalau ada yang bilang “persoalan di laut jangan dibawa di darat” sangatlah beralasan sebab memang persoalan di laut berbeda karakteristiknya dengan di darat. Hampir semua sumber daya yang ada di darat jelas kepemilikan individualnya (private property). Mengambil pisang di kebun Pak Sukri tanpa sepengetahuan pemiliknya bisa-bisa kena hukum atau kena bacok, tetapi menangkap ikan bisa dilakukan di laut mana saja asal gak ke sampai Malaysia atau wilayah kedaulatan negara lainnya.
Pengelolaan sumber daya milik bersama (common property) memerlukan kesadaran kolektif demi keberlangsungan pemanfaatannya. Kesadaran bisa saja tumbuh dengan sendirinya dalam masyarakat tanpa campur tangan pihak luar, biasanya muncul ketika mulai ada masalah. Namun jika kesadaran yang ditunggu-tunggu tidak juga kunjung hadir sementara sumber daya alam semakin terkuras habis, sebelum semakin parah, regulasi yang tepat sasaran sangat mendesak keberadaannya untuk memaksa timbulnya kesadaran masyarakat. Regulasi yang baik dihasilkan dari perencanaan yang baik, dan perencanaan yang baik melibatkan masyarakat (sekitarnya). Dapat saja terjadi pemerintah tidak perlu membuat regulasi, tetapi merangsang masyarakat yang berkepentingan agar secara kolaboratif menyusun sendiri manajemen pengelolaan lautnya. Yang diperlukan dari pemerintah hanya pengakuan dan dukungan atas manajemen kolaboratif masyarakat setempat tersebut. Peran lembaga adat bisa diberdayakan. Modal sosial (social capital) orang indonesia masih cukup besar
begitulah yang terjadi di Bangkurung, terumbu karang banyak yang rusak karena pengeboman ikan, regenerasi ikan macet, jumlah tangkapan nelayan semakin lama semakin menyusut. Itulah cerita-cerita yang saya dengar selama berada di sana. Konon katanya pula, ikan hasil pengeboman berbeda secara tampilan fisik dengan hasil tangkapan konvensional. Ikan hasil pengeboman cepat membusuk, mata ikan juga seolah-olah membesar dan mendesak keluar, jika ditekan dagingnya lembek.
Kalau ada yang bilang “persoalan di laut jangan dibawa di darat” sangatlah beralasan sebab memang persoalan di laut berbeda karakteristiknya dengan di darat. Hampir semua sumber daya yang ada di darat jelas kepemilikan individualnya (private property). Mengambil pisang di kebun Pak Sukri tanpa sepengetahuan pemiliknya bisa-bisa kena hukum atau kena bacok, tetapi menangkap ikan bisa dilakukan di laut mana saja asal gak ke sampai Malaysia atau wilayah kedaulatan negara lainnya.
Pengelolaan sumber daya milik bersama (common property) memerlukan kesadaran kolektif demi keberlangsungan pemanfaatannya. Kesadaran bisa saja tumbuh dengan sendirinya dalam masyarakat tanpa campur tangan pihak luar, biasanya muncul ketika mulai ada masalah. Namun jika kesadaran yang ditunggu-tunggu tidak juga kunjung hadir sementara sumber daya alam semakin terkuras habis, sebelum semakin parah, regulasi yang tepat sasaran sangat mendesak keberadaannya untuk memaksa timbulnya kesadaran masyarakat. Regulasi yang baik dihasilkan dari perencanaan yang baik, dan perencanaan yang baik melibatkan masyarakat (sekitarnya). Dapat saja terjadi pemerintah tidak perlu membuat regulasi, tetapi merangsang masyarakat yang berkepentingan agar secara kolaboratif menyusun sendiri manajemen pengelolaan lautnya. Yang diperlukan dari pemerintah hanya pengakuan dan dukungan atas manajemen kolaboratif masyarakat setempat tersebut. Peran lembaga adat bisa diberdayakan. Modal sosial (social capital) orang indonesia masih cukup besar
begitulah yang terjadi di Bangkurung, terumbu karang banyak yang rusak karena pengeboman ikan, regenerasi ikan macet, jumlah tangkapan nelayan semakin lama semakin menyusut. Itulah cerita-cerita yang saya dengar selama berada di sana. Konon katanya pula, ikan hasil pengeboman berbeda secara tampilan fisik dengan hasil tangkapan konvensional. Ikan hasil pengeboman cepat membusuk, mata ikan juga seolah-olah membesar dan mendesak keluar, jika ditekan dagingnya lembek.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar